banner image
Sedang Dalam Perbaikan

PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE 13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018


Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 
53/PMK. 05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan
Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan
Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga
Nonstruktural, dinyatakan bahwa Beberapa  ketentuan 
dalam  Peraturan  Menteri Keuangan Nomor  75/PMK.05/2017  tentang 
Petunjuk  Teknis
PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE 13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 PMK NOMOR  53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE 13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 Reviewed by MCH on May 24, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.