MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Cyber sabotage and
extortion
Nama Kelompok : 5
1. Ismoyo Nugroho Djayusman 12172307
2. Ariq
Fadhillah 12172365
3. Rizqi Alpiyan 12174335
4. Flora Sagala 12174308
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi
Informasi
Universitas Bina Sarana
Informatika Jakarta
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya
sehingga pada akhirnya kami dapat menyelesaikan Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi ini tentang "Cyber
sabotage and extortion" dengan baik dan tepat
waktu.
Shalawat serta
salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, serta keluarganya,
sahabatnya, tabiin-tabiinnya dan sampailah kepada kita selaku umatnya sampai
akhir zaman, dan kepada keluarga yang sangat membantu dalam setiap kendala yang
terjadi, Amiin.
Kami menyadari
bahwa tanpa bimbingan dan
dorongan dari semua pihak, penulisan makalah ini tidak akan
berjalan lancar. Oleh
karena itu pada kesempatan kali ini penulis
menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada yang
terhormat:
1. Rektor
Dr. Mochammad Wahyudi, MM, M, PD Universitas Bina Sarana Informatika.
2. Dekan
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informasi.
3. Ketua
Jurusan Sriyadi, M.Kom Program Studi Sistem Informasi Fakultas Teknologi
Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
4. Ibu Henny Sumarno M.Kom,selaku Dosen
Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Serta semua
pihak yang telah
banyak membantu
sehingga terwujudnya penulisan ini. Kami menyadari bahwa penulisan makalah ini
masih jauh dari kata sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang
bersifat membangun demi kesempurnaan kami sebagai penulis dimasa yang akan
datang.
Jakarta, 10 Juli 2020
Ismoyo
Nugroho Djayusman
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................ ii
DAFTAR ISI........................................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN..................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang............................................................................................................. 1
1.2 Maksud......................................................................................................................... 1
1.3 Tujuan/ Manfaat........................................................................................................... 1
BAB
II LANDASAN TEOR................................................................................................. 2
2.1 Pengertian Cyber
sabotage and extortion..................................................................... 2
2.2 Faktor-Faktor Yang Mendorong Kejahatan Cyber sabotage and extortion................. 2
3.1
Definisi
Cyber sabotage and extortion......................................................................... 5
3.2 Contoh
Kasus Cyber sabotage and extortion............................................................... 5
3.3
Penanggulangan Dan Pencegahan Cyber
sabotage and extortion............................... 10
3.4
Dasar Hukum Tentang Cyber sabotage and
extortion................................................. 12
BAB
IV PENUTUP....................................................................................................... 14
4.1 Kesimpulan.................................................................................................................. 14
4.2 Saran............................................................................................................................ 14
BAB I
1.1
LATAR BELAKANG
Globalisasi
telah menjadi pendorong lahirnya era perkembangan teknologi informasi.Fenomena
kecepatan perkembangan teknologi informasi ini telah merebak di seluruh belahan
dunia.Tidak hanya negara maju saja, namun negara berkembang juga telah memacu
perkembangan teknologi informasi pada masyarakatnya masing-masing, sehingga teknologi
informasi mendapat kedudukan yang penting bagi sebuah kemajuan bangsa.Seiring
dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di dunia, teknologi informasi (information technology)memegang peran
penting, baik di masa kini maupun di masa mendatang.
Perkembangan yang
pesat dalam dunia teknologi informasi menyebabkan munculnya kejahatan Cybercrime. Cybercrime dapat membuat
kerusakan system, perubahan data, manipulasi data, penipuan,dan lain-lain.
1.2
MAKSUD & TUJUAN
Maksud dari makalah ini adalah:
1.
Memberikan pengertian dan
pemahaman dari Cyber sabotage and
extortion
2.
Belajar membuat makalah tentang
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam materi Cyber sabotage and extortion.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
PENGERTIAN CYBER SABOTAGE AND EXTORTION
Menurut (Dr. H.M. Fauzan, S.H. & M.H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Hum.,
2016) Cyber sabotage and extortion
adalah kejahatan dengan membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran terhdap
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung internet.
2.2
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB CYBER SABOTAGE AND EXTORTION
Faktor penyebab Cyber sabotage and extortion :
·
Akses internet terbatas
·
Kelalaian pengguna komputer
·
Cyber crime mudah dilakukan dengan
resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi karena sangat sulit untuk
melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk melakukannya
·
Para pelaku umumnya adalah orang
yang cerdas, orang yang penasaran, dan orang yang fanatik terhadap komputer
dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator
komputer.
·
Sistem keamanan jaringan yang
lemah
·
Kurang perhatian masyarakat dan
aparat.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
DEFINISI CYBER SABOTAGE AND EXTORTION
Pengertian Cyber Sabotage & Extortion merupakan
suatu kejahatan yang paling mengerikan dan mengenaskan. Kejahatan seperti ini
pada umumnya dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan ataupun
penghancuran terhadap suatu data.
Biasanya kejahatan
seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem
jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
3.2
CONTOH CYBER SABOTAGE AND EXTORTION
·
Peretasan situs
Penyidik Direktorat
Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami uang miliaran hasil meretas 1.309
situs baik milik pemerintah maupun swasta yang digunakan tersangka ADC.
Korbannya tidak hanya di Indonesia, ada juga di Inggris, Australia, Portugal,
Amerika Serikat dan lainnya.
Tersangka ADC ditangkap tim Siber Bareskrim Polri
pada 2 Juli 2020 di tempat persembunyiannya di Yogyakarta. ADC ditangkap atas
laporan korban yang diretas.
Menurut pengakuan uang miliaran rupiah itu digunakan
tersangka ADC untuk foya-foya. “Uang hasil meretas selain dipakai untuk
kepentingan pribadi, apakah ada digunakan untuk membeli barang atau hal lain,
ini masih didalami penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
kepada SP, Selasa 7 Juli 2020.
Hasil pemeriksaan terungkap, tersangka ADC selalu
meminta sejumlah uang berkisar Rp 2 sampai Rp 5 juta setiap kali dia berhasil
meretas situs milik korbannya. Dari pengakuan ADC, uang itu digunakan untuk
mabuk-mabukan.
Jumlah situs yang berhasil diretas tersangka hingga
saat ini tercatat 1.309 situs. "Saltu situs yang berhasil diretas,
tersangka minta uang antara Rp 2 sampai Rp 5 juta," ujar Irjen Argo.
Salah satu situs yang berhasil diretes tersangka
diketahui milik Mahkamah Agung. Hasil pengembangan terungkap, tersangka juga
melakukan peretesan situs yang berada di Australia, Portugal, Inggris dan
Amerika.
Dalam kasus ini ada tiga tempat masuknya laporan,
yakni Polda Yogyakarta, Polda Jawa Barat, dan Bareskrim Polri. Modusnya
tersangka mengirim malware tertentu
kepada pemilik situs untuk meminta tebusan.
Tersangka mengancam, jika permintaannya tidak
dipenuhi korban, situs yang diretas tetap dikuasai tersangka. Setelah uang
dikirim tersangka akan mengirim descriptions key, yakni kuncinya lalu
ditampilkan situsnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti
berupa perangkat komputer yang digunakan tersangka dalam aksi kejahatan
tersebut.
·
ANALISA KASUS
Setelah dilihat
dari kasus diatas maka ADC termasuk dalam Cyber
Sabotage & Extortion Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 27 jo Pasal
45 atau 46, 48 dan 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan
ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan adapun dasar hukum
yang dipakai untuk menjerat ADC adalah dijerat dengan Pasal 29 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mengirimkan
informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking).
Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
3.3
PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN CYBER
SABOTAGE AND EXTORTION
3.3.1
Penanggulangan CYBER SABOTAGE AND
EXTORTION
1.
Modernisasi hukum pidana nasional
berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait
dengan kejahatan tersebut.
2.
Peningkatan standar pengamanan
system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3.
Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybersabotage.
4.
Meningkatkan kesadaran warga
Negara mengenai bahaya cybersabotage dan pentingnya pencegahan kejahatan
tersebut.
5.
Meningkatkan kerja sama antar
Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybersabotage.
3.3.2
Cara Mencegah terjadinya Data
Forgery
- Melakukan Backup data, Backup data adalah hal yang sederhana namun dibutuhkan ketika ingin mengelola website. Buatlah satu tempat menyimpan data yang bisa membuatmu yakin datamu tidak akan hilang.
- Gunakan Firewall, Aplikasi firewall pada umumnya menyediakan fitur untuk memblokir serangan yang dilakukan hacker dan mampu menyaring spammer dan bot yang berbahaya bagi website. Firewall akan membaca setiap bit data yang melewatinya. Di samping itu, aplikasi ini juga mampu memblokir situs tertentu yang berpotensi menyerang website lain. Langkah ini juga dapat memblokir IP address secara otomatis sehingga kamu tidak bisa lagi membuka website berbahaya yang dapat merugikan website-mu.
- Menggunakan Secure Socket Layer (SSL), bisa kamu gunakan dengan protokol yang sudah terenkripsi untuk mentransfer informasi antara website dan database. Hal ini tentu akan menyulitkan para hacker untuk masuk ke website yang sudah terlindungi SSL. Selain membuat website menjadi makin aman, SSL juga mampu meningkatkan kepercayaan pengunjung terhadap website-mu.
- Selalu update software dan aplikasi, Cara ini memang mudah dilakukan dan sangat penting bagi website personal atau untuk brand. Namun, banyak perusahaan atau perseorangan yang memiliki website tapi tidak melakukan hal ini. Sebaiknya kamu jangan menunda-nunda untuk melakukan update ini, mengingat para hacker bisa saja memindai ribuan data dari website dalam satu jamnya. Bila rahasia membobol keamanan website terbongkar, bukan tidak mungkin hacker lain akan mengikutinya sehingga potensi website terserang juga semakin besar.
- Memilih penyedia server cloud hosting terpercaya, Seiring pesatnya perkembangan teknologi internet dan digital, kini muncul pula cloud computing. Cloud computing diyakini lebih aman untuk website dan memiliki performa yang baik dalam melakukan bisnis online. Di Indonesia juga bermunculan penyedia jasa cloud hosting yang memberikan jaminan keamanan website-mu dari serangan hacker. Meski begitu, kamu juga perlu pintar-pintar dalam memilih penyedia layanan cloud hosting terbaik.
- Menutup celah keamanan yang terbuka tersebut, dengan cara meng-update patch atau Service Pack dari operating sistem yang digunakan dengan patch atau Service Pack yang paling terbaru.
- Perlunya dukungan lembaga khusus.
- Menggunakan Kriptografi.
- Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server.
- Perlunya Cyberlaw
10.1
DASAR HUKUM TENTANG DATA FORGERY
Dengan
demikian, kejahatan cyber seperti ini telah melanggar UU ITE (Undang Undang
Informasi dan Tranksaksi Elektronik) terkait, yaitu BAB VII Pasal 33 tentang
Virus yang membuat sistem tidak bekerja, dan pelanggaran UU ITE ini akan
dikenakan denda sebesar 1 ( Satu ) Milyar Rupiah. Adapun bunyi dari Pasal
tersebut yaitu :
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Pasal
pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
Pasal
27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
UU
ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke
lembaga atau bukan perorangan
Pasal
107f UU ITE, berbunyi :
Dipidana
karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua
puluh) tahun:
a.
barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai,
menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau diundangkan
b.
barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan
atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai
dengan kebijakan Pemerintah.
Pasal
pemerasan Pasal 368 ayat 1 UU ITE, berbunyi :
(1)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan
orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
BAB IV
PENUTUP
11.1
KESIMPULAN
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di
atas kita bias menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Cyber Sabotage & Extortion suatu kejahatan
yang paling mengerikan dan mengenaskan
2.
Kejahatan Cyber Sabotage & Extortion ini lebih ditujukan untuk menyusupkan
suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data
pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat
digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang
dikehendaki oleh pelaku.
3.
Kejahatan Cyber Sabotage & Extortion mengganggu atau menyesatkan publik
atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi
mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
11.2
SARAN
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di
atas kita bisa membuat saran sebagai
berikut :
1.
Selalu backup data secara berkala.
Cyber sabotage and extortion
Reviewed by MCH
on
July 10, 2020
Rating:
No comments: