banner image
Sedang Dalam Perbaikan

PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN GAJI KE 13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN







Menteri Keuangan telah
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  (PMK) Nomor  52/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia,
PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN GAJI KE 13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN GAJI KE 13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN Reviewed by MCH on May 24, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.