banner image
Sedang Dalam Perbaikan

BESARAN DAN CARA PERHITUNGAN PPh (PAJAK) TUNJANGAN PROFESI GURU PNS









Tahukah anda bahwa Tunjangan Profesi Guru TPG PNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), sehingga uang yang diterima biasanya sudah dikurangi PPh. Di Indonesia, perbedaaan Gaji golongan III dengan golongan
IV tidak berbeda jauh. Namun PPh-nya
berbeda jauh. Pajak penghasilan (PPh)
Guru golongan III hanya 5% sedangan PPh Guru PNs golongan  IV adalah 15%. Itulah sebabnya terkadang penerimaan
BESARAN DAN CARA PERHITUNGAN PPh (PAJAK) TUNJANGAN PROFESI GURU PNS BESARAN DAN CARA PERHITUNGAN PPh (PAJAK) TUNJANGAN PROFESI GURU PNS Reviewed by MCH on February 11, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.