Tahukah anda bahwa Tunjangan Profesi Guru TPG PNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), sehingga uang yang diterima biasanya sudah dikurangi PPh. Di Indonesia, perbedaaan Gaji golongan III dengan golongan
IV tidak berbeda jauh. Namun PPh-nya
berbeda jauh. Pajak penghasilan (PPh)
Guru golongan III hanya 5% sedangan PPh Guru PNs golongan IV adalah 15%. Itulah sebabnya terkadang penerimaan
BESARAN DAN CARA PERHITUNGAN PPh (PAJAK) TUNJANGAN PROFESI GURU PNS
Reviewed by MCH
on
February 11, 2017
Rating:
No comments: