Dalam rangka mensukseskan
pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak serta merujuk pada Keputusan
Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2017 yang menetapkan hari Rabu, tanggal 15
Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional. Ini artinya daerah yang melaksanakan maupun tidak
15 FEBRUARI 2017 DITETAKAN SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2017
Reviewed by MCH
on
February 11, 2017
Rating:
No comments: