banner image
Sedang Dalam Perbaikan

Materi Kuliah Ekonomi Koperasi

Materi Kuliah Ekonomi Koperasi

Pertemuan 1 Konsep & Aliran Koperasi
KONSEP KOPERASI

Munker dari University of Marburg Jerman Barat membedakan koperasi menjadi dua konsep :
•Komsep Koperasi Barat
•Konsep Kperasi Sosialis

Sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari konsep tersebut.

Konsep Koperasi Barat :
“Menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbahl baik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Konsep Koperasi Sosialis :
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencaaan nasional.

Konsep Koperasi Negara Berkembang:
Mengacu dua konsep tersebut, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengambangan.
Karena campur tangan ini perlu dimaklummi apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan saja dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi.maka koperasi tidak akanpernah tumbuh dan berkembang
Ada campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuat mirip dengan sosialais.

Perbedaannya :
Tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia , tujuannya untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
PDF Preview | Download

Pertemuan 2 Sejarah Koperasi di Luar Negeri
GERAKAN KOPERASI DI INGGGRIS
Robert Own dilahirkan pada 1771 dari orang tua miskin ketika berumur 9 tahun ia keluar dari sekolah dan magang pada seorang pedagang kain. Karena keuletannya dia bisa membeli sebuah pabrik di new Lanark. Robert Own mampu mengubah mampu menciptakan pemandangan yang bersih dan rumah-rumah buruhnya yang rapih. Robert Own merupakan pejuang dan pelindung kaum buruh karena anjuran dan tindakannya untuik menurunkan jam kerja dan penghapusan pemakai an tenaga kerja anak-anak di pabrik-pabrik.
Menganjurkan untuk dibentuknya Village of coorperation atau desa gorong royong, dimana diantaranya ada 800 – 1200 orang yang sebagian besar teridi dari petani dan buruh pabrik bekerja sama dalam suatu kesatuan secara swasembada.

Robert Own gagal dalam mengembangkan cita-cita “Village of coorperation” dan usaha menciptakan “labour notes” tetapi masyarakat menilai bhawa Own telah berhadil menciptakan iklim kerja sama (cooperationm) di kalangan masyarakat sebagai pengganti ilim persaingan yang merupakan iklim yang mendominasi era revolusi industri.
Robert Own lebih dikenal sebagai pejuang bagi kaum buruh dari pada pendiri gerakan koperasi..

CHARLES HOWARD mendirikan Koperasi ROCHADLE pada tanggal 12 Desember 1844 diilhami dari pemkiriran-pemikiran Robert Own. Ada 28 beruh yang menjadi anggotanya dengan dipimpin oleh Charles howard.Sebagai bukti adanya pengaruh dari pandangan Own terhadap koperasi Rochdale adanya surat Chasles kepada Own agar dia datang meninjau Rochdale dan menyatakan bahwa orang-orang sosialis di Rochdale telah berhadil membawa banyak kaum buruh dan golongan mengengah kepada pemikiran sosialis
Keberhasilan Koperasi rochdale tidak terlepas dari dasar-dasar atau azas-azas koperasi yang diletakan dan ditanamkan kepada anggotanya.
PDF Preview | Download

Pertemuan 3 Sejarah Koperasi di Indonesia
GERAKAN KOPERASI DI INDONESIA

Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dapat dibagi dalam tiga periode yaitu : periode penjajahan Belanda, Periode pendudukan Jepang dan periode Kemerdekaan.
PERIODE PENJAJAHAN BELANDA
Pada awal 1896 seorah patih bernama R. aria Wiria Atmadja di purwokerto merintis pendirian satu bank simpanan untuk menolong para pegawai negeri yang terjerat hutang dari kaum lintah darat.
Usaha ini mendapat bantuan dari asisten residen Belanda yang bertugas di Purwokerto bernama E. Sieburg. Tahun 1898, ide R. Aria Wiria Admadja diperluas oleh De Walff Van Westerrode sebagai pengganti E.Sieburg. Gerakan Budi Utomo pada tahun 1908 dan dibantu dengan Serikat Isdlam melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia bersamaan dengan lahirnya gerakan kebangkitan nasional.

Pada waktu itu perkembangan koperasi kurang memuaskan karena adanya hambatan dari pemerintah Belanda.Agar perkembangan koperasi tidak meluas , pemerintah Belanda tahun 1915 mengeluarkan Undang-Undang Koperasi yang perkembangan koperasi tidak meluas , pemerintah Belanda tahun 1915 mengeluarkan Undang-Undang Koperasi yang pertama kali yang disebut verordening op de cooperative verenegingen (koninkklijk Besluit, 7 April 1915,stb 431). Undang-Undang Koperasi tahun 1915 ini berlaku bagi semua golongan rakyat pada waktu itu. UU Koperasi Tahun 1915 mendapat tantangan dari pemuka masyarakat Indonesia, khususnya kaum gerakan nasional.
Akhirnya tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk komisi atau panitia koperasi yang dipimpin oleh Prof Dr. J.H. Boeke..
Hasil dari homisi , melaporkan bahwa koperasi di Indonesia memang perlu dikembangkan.
Meski demikian, perkembangan koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari pemerintah Belanda.
Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti UU Koperasi tahun 1927.

Namun peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peratutan koperasi tahun 1915 yang sdama sekali tidak cocol dengan kondisi rakyat Indonesia> Akibatnya koperasi semakin bertambah mundur.
Tahun 1935, jawatan koperasi dipindahkan dari departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan di bidang ekonomi dan dirasa bahwa koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen Ekonomi
Tahun 1937, dibentuk koperasi –koperasi simpan pinjam dengan bantuan modal dari pemerintah.
PDF Preview | Download

Pertemuan 4 Pengertian & Prinsip Koperasi
Koperasi bersumber dari kata co-operation yang artinya kerjasama. Enrigues memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain atau saling bergandengan tangan.
Koperasi berkenaan dengan manusia sebagai individu dan dengan kehidupan nya dalam masyarakat . Manusia tidak dapat melakukan kerjasa sebagai satu unit , dia memerlukan orang lain dalam suaru kerangka kerja sosial.
Karakter koperasi berdimensi ganda (ekonomi dan sosial), sehingga untuk menjelaskan fenomena kerja sama dalam koperasi, kita terlebih dahulu harus memahami pengetahuan dasar dari kondisi soaial, ekonomi, politik dan etika (Ebrique, 1986). Dalam hal ini koperasdi berkaitan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut :
• Fungsi sosial, yaitu cara manusia hidup, bekerja dan bermain dalam masyarakat
• Fungsi ekonomi, yaitu cara manusia membiayai kelangsungan hidupnya dengan bekerja dalam masyarakat
• Fungsi politik, yaitu cara manusia memerintah dan mengatus mereka sendiri melalui hukum dan peraturan.
• Fungsi etika, yaitu cara manusia berperilaku dan meyakini kepercayaan mereka, falsagah hidup mereka, dan cara berhubungan dengan Tuhan mereka.
PDF Preview | Download

Pertemuan 5 Organisasi Manajemen Koperasi
James A.F. Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengorganisasian (organizing), dan dilakukan oleh seorang manajer.
Struktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hierarki organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain itu, struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.
Koperasi sebagai sebuah organisasi mempunyai cirri-ciri yang unik, yang membedakannya dengan yang lain. Berikut ini akan dibahas beberapa pendapat mengenainya.
PDF Preview | Download

Pertemuan 6 Bentuk & Jenis Koperasi
Ketentuan yang terdapat dalam pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan/atau koperasi sekunder. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, gabungan dan induk maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh koperasi yang bersangkutan.
PDF Preview | Download

Pertemuan 7 Tata Cara Pendirian Koperasi
Kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi dan atau usaha yang sama merupakan potensi dasar untuk membentuk atau mendirikan koperasi primer. Dengan mengacu pada pasal 6 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Secara rinci, tahapan pendirian koperasi seperti telah digambarkan adalah sebagai berikut :
1. Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
2. Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang akan didirikan.
3. Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
4. Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini dipimpin oleh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat Kantor Koperasi, dengan materi rapat sebagai berikut :
- Kesepakatan pembentukan koperasi
- Pembahasan dan pengesahan AD/ART koperasi
- Penetapan pendiri koperasi
- Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
- Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi
- Sambutan-sambutan bila dinggap perlu
- Penutup
5. Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya, antara lain:
- Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan lainnya
- Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha dan keuangan koperasi
- Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha atau pelayanan kepada anggota, sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti pimpan pinjam, pertokoan, dan lain-lain.
6. Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke Kantor Koperasi setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp.1000, disertai lampiran sebagai berikut :
- Akta pendirian dan AD/ART koperasi, dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp1000
- Berita acara rapat pembentukan koperasi
- Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
- Neraca awal koperasi atau surat pernyataan pengurus, bahwa anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah ditetapkan.
- Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi
- Daftar riwayat hidup masing-masing pengurus dan pengawas koperasi
7. Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Apabila seluruh data-data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukkan prospek pengembangannya, maka pejabat Kantor Koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat Kantor Koperasi menyerahkan akta Badan Hukum koperasi tersebut kepada pengurus.
8. Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah Tingkat II, maka Kantor Koperasi Tingkat II menyerahkannya kepada pejabat Kantor Wilayah Departemen Koperasi di Tingkat I (Propinsi) untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
9. Selanjutnya, apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat Kantor Koperasi Tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.
PDF Preview | Download

Pertemuan 8 Tata Cara Pendirian Koperasi Lanjutan
PDF Preview | Download

Materi Kuliah Ekonomi Koperasi Materi Kuliah Ekonomi Koperasi Reviewed by MCH on January 12, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.