banner image
Sedang Dalam Perbaikan

UU NOMOR 12 TAHUN 2011 DAN PERPRES REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN





Susunan
tata urutan perundang-undangan di Indonesia serta Cara Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan saat ini diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia atau UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, dan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 
87  Tahun  2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
UU NOMOR 12 TAHUN 2011 DAN PERPRES REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UU NOMOR 12 TAHUN 2011 DAN PERPRES REPUBLIK INDONESIA NOMOR  87  TAHUN  2014 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Reviewed by MCH on November 26, 2014 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.