Peraturan Presiden atau Perpres
Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
diterbitkan untuk menggantikan Perpres Nomor 8 Tahun 2008 yang dianggap sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan
penanggulangan bencana, sehingga perlu diganti. Salah satu perubahannya adalah
terkait struktur organisasi melalui penambahan unit kerja dan
PERPRES NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB)
Reviewed by MCH
on
January 09, 2019
Rating:
No comments: