Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis
Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madarasah Aliyah) diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa dalam rangka
mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Aliyah perlu
diadakan penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan; b) bahwa untuk kelancaran implementasi penilaian
hasil belajar pada Madrasah
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MA SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 3751 TAHUN 2018
Reviewed by MCH
on
January 01, 2019
Rating:
No comments: