Pesinetron Steve Emmanuel atau Yusuf Iman, 35, terancam hukuman mati karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional dan kepemilikan kokain seberat 92,04 gram.
Akibat perbuatannya, mantan suami dari artis cantik Andi Soraya ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, kemarin. Seperti diketahui, Steve diamankan dari lobi Apar temen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014, Ke lurahan Pela Mampang, Keca mat an Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12) malam.
Akibat perbuatannya, mantan suami dari artis cantik Andi Soraya ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, kemarin. Seperti diketahui, Steve diamankan dari lobi Apar temen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014, Ke lurahan Pela Mampang, Keca mat an Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12) malam.
Hengki menjelaskan, Steve membawa sendiri kokain seberat 100 gram dari Belanda ke Indonesia pada 11 September 2018.
“Tiket pesawatnya kami temukan saat penggeledahan di apartemennya,” katanya. Hengki menilai, sekalipun yang bersangkutan menya ta kan jika kokain itu untuk di konsumsi sendiri namun jum lahnya sangat besar, yakni 100 gram, maka bisa dikategorikan sebagai pengedar.
“Tiket pesawatnya kami temukan saat penggeledahan di apartemennya,” katanya. Hengki menilai, sekalipun yang bersangkutan menya ta kan jika kokain itu untuk di konsumsi sendiri namun jum lahnya sangat besar, yakni 100 gram, maka bisa dikategorikan sebagai pengedar.
“Selama empat bulan, dirinya hanya pakai delapan gram,” ucapnya. Hengki menduga kokain yang didapat Steve berasal dari jaringan internasional sebab selain jumlahnya yang besar, ada kejanggalan lain, yakni bagaimana bisa kokain se ba nyak itu bisa masuk ke Indonesia. “Ini sangat menarik, nanti kita perdalam lagi,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan, hasil pengakuan nya, Steve sudah mengonsum si kokain sejak 2008. Terkait sisa kokain sebanyak 92,04 gram yang disita, kata Argo, polisi masih menyelidikinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan, hasil pengakuan nya, Steve sudah mengonsum si kokain sejak 2008. Terkait sisa kokain sebanyak 92,04 gram yang disita, kata Argo, polisi masih menyelidikinya.
“Kami belum bisa pastikan apakah itu akan digunakan untuk Tahun Baru atau tidak. Tapi berdasarkan pengaku annya, rencananya dikonsumsi bersama teman-teman,” kata Argo. Di pilihnya Belanda, kata Argo, bukan tanpa alasan. Kokain dari negara itu me miliki kua litas sangat bagus, berbeda de ngan kokain di Indonesia yang cenderung dicampur dengan obat.
Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol Sodiq Pratomo menyebut, hasil laboratorium menunjukkan ko kain yang dibawa Steve me rupakan kokain kualitas terbaik atau jenis kokain hydrofolit.
Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol Sodiq Pratomo menyebut, hasil laboratorium menunjukkan ko kain yang dibawa Steve me rupakan kokain kualitas terbaik atau jenis kokain hydrofolit.
“Kokain itu murni tanpa campuran. Kalau di Indonesia, kokainnya ada campur an obat anastesis,” ucapnya. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendrizh memaparkan dalam menyelundupkan narkoba.
Steve melakukannya melalui bagasi pesawat. Kokain itu diselipkan ke baju yang tersimpan dalam koper.
“Kemu dian dibawa ke bagasi pesawat,” ucap nya. Sementara itu, Steve mengaku menyesal dengan kejadian ini. Dia meminta agar masya rakat tidak meniru per buat an nya. “Jangan meniru, saya menyesal banget,” tuturnya.
“Kemu dian dibawa ke bagasi pesawat,” ucap nya. Sementara itu, Steve mengaku menyesal dengan kejadian ini. Dia meminta agar masya rakat tidak meniru per buat an nya. “Jangan meniru, saya menyesal banget,” tuturnya.
STEVE EMMANUEL TERANCAM HUKUMAN MATI
Reviewed by MCH
on
December 29, 2018
Rating:
No comments: