Permendikbud Nomor 51 Tahun
2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diterbikan untuk menggantikan Permendikbud Nomor
14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK Sederajat
yang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan
PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PPDB TK SD SMP SMA SMK
Reviewed by MCH
on
December 31, 2018
Rating:
No comments: