Permendikbud
Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan, diterbitkan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8
ayat (3), Pasal 13 ayat
(3), Pasal 14
ayat (3), dan Pasal
31 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 57
Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan,
dan Pelindungan Bahasa
dan Sastra, serta Peningkatan
Fungsi Bahasa Indonesia.
PERMENDIKBUD NOMOR 42 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN NASIONAL KEBAHASAAN DAN KESASTRAAN
Reviewed by MCH
on
December 20, 2018
Rating:
No comments: