Dasar pertimbangan
diterbitkannya Permendagri Nomor 2 Tahun
2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA) adalah a) pada saat ini anak
berusia kurang dari 17 tahun dan belum
menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan
terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan; b) Pemerintah
berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada
PERMENDAGRI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Reviewed by MCH
on
December 18, 2018
Rating:
No comments: