Permendagri
Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
diterbitkan dengan pertimbangan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal
16 Peraturan Pemerintah Nomor
2 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal.
Menurut Permendagri Nomor 100 Tahun 2018, Standar Pelayanan Minimal yang
selanjutnya disingkat SPM adalah
ketentuan mengenai jenis
dan mutu
PERMENDAGRI NOMOR 100 TAHUN 2018 TENTANG PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Reviewed by MCH
on
December 22, 2018
Rating:
No comments: