Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen
PPPK). Peraturan tersebut membuka
peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang
ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara dengan
PNS.
Sebagaimana dinyatakan Presiden
Jokowi dalam puncak
PERATURAN PEMERINTAH - PP NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PPPK
Reviewed by MCH
on
December 02, 2018
Rating:
No comments: