Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 2 Tahun 2018 Tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. SPM ini berkaitan dengan Urusan Pemerintahan
Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas: a. pendidikan; b.
kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d.
PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG SPM (STANDAR PELAYANAN MINIMAL)
Reviewed by MCH
on
December 01, 2018
Rating:
No comments: