banner image
Sedang Dalam Perbaikan

PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG SPM (STANDAR PELAYANAN MINIMAL)













Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 2 Tahun 2018 Tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  SPM ini berkaitan dengan Urusan Pemerintahan
Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas: a. pendidikan; b.
kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d.
PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG SPM (STANDAR PELAYANAN MINIMAL) PERATURAN PEMERINTAH  (PP) NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG SPM (STANDAR  PELAYANAN MINIMAL) Reviewed by MCH on December 01, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.