Bahar bin Smith (kanan) menjelang pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). Polisi akhirnya menahan Bahar karena penganiayaan terhadap dua anak.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menahan Bahar bin Smith sejak Selasa (18/12/2018) malam dalam kasus penganiayaan dua anak. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni pasal penganiayaan dan pasal perlindungan anak. Dengan pasal ini, Bahar terancam dipenjara hingga 9 tahun.
Bersama Bahar, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya. "Kami tetapkan lima tersangka, BA, AG, HA, HDI, SG kemudian ditambah tersangka BS, sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum," kata Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jendral Agung Budi Maryoto di Markas Polda Jawa Barat, Selasa, (18/12/2018)
Menurut Agung, dua anak itu, MKU (17) dan CAJ (18), dianiaya karena mengaku sebagai Bahar dalam sebuah acara di Bali, akhir November lalu. CAJ disebut mengaku sebagai Bahar, dan MKU mengaku sebagai teman Bahar.
Karena tak terima dengan ada pihak yang mengaku-aku, Bahar memerintahkan anak buahnya menjemput paksa dua remaja ini pada Sabtu (1/12/2018).
Sabtu hari, CAJ dan orang tuanya dibawa paksa ke pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berselang sekitar dua jam kemudian, MKU juga dijemput paksa ke tempat yang sama. Kedua korban dipertemukan di aula pesantren tersebut.
Di pesantren itu, kedua korban dianiaya, diadu, hingga digunduli. Bahar disebut menginterogasi dua anak itu dan tak segan melayangkan gamparan dan tendangan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya dibawa oleh Bahar ke lapangan pesantren. Di lapangan itu, keduanya disuruh duel. Duel itu disaksikan oleh santri Bahar. "Setelah penganiayaan, korban (antara korban) disuruh berkelahi," kata Agung seperti dikutip dari detikcom.
Setelah duel sekitar 15 menit, keduanya kembali dibawa ke lantai 3. Di sana, atas perintah Bahar, mereka kembali dipukuli oleh sekitar 20 santri. Sekitar pukul 18.00 WIB, kedua korban digunduli oleh santri atas perintah Bahar.
Setelah digunduli, sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya diperbolehkan pulang. CAJ dibawa pulang oleh orang tuanya, sementara MKU diantar oleh salah satu santri. "Di perjalanan pulang, keduanya berobat ke sebuah rumah sakit," katanya.
Menurut penuturan polisi, Bahar berdalih jika apa yang dia lakukan adalah latihan bela diri. Namun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus menyatakan, dalih itu tak sesuai dengan penyelidikan polisi. Dari keterangan saksi korban dan rekaman videonya, aksi Bahar tak bisa disebut hanya latihan.
"Kita bisa melihat bukan latihan. Kalau latihan tidak begini, bisa dilihat langsung kontak bodi. Ada darah juga di tanah dan di baju korban," ucapnya.
Atas penganiayaan itu, kedua anak mengalami luka cukup serius. Mereka lalu melaporkan penganiayaan itu ke polisi pada Rabu (5/12/2018). Polisi lalu memeriksa dan langsung menahan Bahar, pada Selasa (18/12/2018). Bahar dijerat dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dua pasal ini bisa membuat Bahar dipenjara bertahun-tahun. Pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman hukumannya maksimal 9 tahun. Sedangkan pasal 80 UU Perlindungan Anak, ancaman penjara 5 tahun ditambah dengan maksimal Rp100 juta.
Kuasa hukum berusaha mengeluarkan Bahar dari tahan dengan menyiapkan upaya penangguhan penahanan. "Kami sudah siapkan surat permohonan penangguhan penahanan. Surat jaminan juga sudah ada," ungkap kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar, dalam keterangan, Selasa (18/12/2018).
KRONOLOGI KASUS PENGANIAYAAN OLEH BAHAR BIN SMITH
Reviewed by MCH
on
December 19, 2018
Rating:
No comments: