Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis
Penilaian Hasil Belajar Pada MTS diterbitkan dengan pertimbangan: a)
bahwa dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah
Tsanawiyah perlu diadakan penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan
pendidikan; b) bahwa untuk kelancaran implementasi penilaian hasil belajar pada
Madrasah Tsanawiyah perlu
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MTS SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 5162 TAHUN 2018
Reviewed by MCH
on
December 27, 2018
Rating:
No comments: