Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis
Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madarasah Ibtidaiyah) diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa dalam rangka
mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Ibtidaiyah perlu
diadakan penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan; b) bahwa
untuk kelancaran implementasi penilaian hasil belajar pada
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MI SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 5161 TAHUN 2018
Reviewed by MCH
on
December 28, 2018
Rating:
No comments: