SKD (Seleksi Kompetensi
Dasar) adalah seleksi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang
materinya terdiri dari Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan
(TWK) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Adapun Nilai ambang batas Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap
peserta seleksi CPNS.
Sesuai dengan Permenpan RB
Nomor 37
TINGKAT KELULUSAN TES SKD CPNS 2018 RENDAH, PANSELNAS GELAR RAPAT EVALUASI
Reviewed by MCH
on
November 10, 2018
Rating:
No comments: