infoindototo.com,- Kasus pencabulan terjadi di Kabupaten Gowa, Kasus ini melibatkan seorang murid SD berinisial SS (6) warga Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Pelaku yang bernama Abdul Halid (50), warga Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan digelandang ke kantor polisi, Selasa (13/11) karena nyaris dihajar warga sebad dia baru saja mencabuli bocah SD kelas 1.
Kejadian ini bermula ketika Pelaku duduk-duduk tidak jauh dari sekolah tempat SS bersekolah. Saat SS keluar sekolah dan menunggu jemputan bersama kawan-kawannya, tersangka kemudian berinisiatif memanggil SS.
Saat korban mendekat, pelaku langsung memegang tangan SS dan menariknya ke pangkuannya. Dalam waktu singkat, pelaku memasukkan tangannya ke celana korban. Menurut keterangan pelaku , ia tidak menyentuh kelamin SS. Namun hasil visum dokter di RS Bhayangkara Makassar, terdapat bekas goresan di kelamin korban.
Setelah mencabuli, pelaku melepaskan korban. dan saat itu korban melapor ke keluarganya. Kedua orang tua korban kemudian melapor polisi, di saat bersamaan pelaku nyaris dimassa warga setempat.
Motif pelaku lantaran tidak kuat menahan hasrat. Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 jo pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahun.
Pelaku mengaku khilaf. Kata dia, selama ini tidak pernah menonton film porno atau semacamnya. "Saya masukkan jari, baru sentuh celananya, anak itu bilang dipanggil kakak jadi saya lepaskan dan tidak sempat saya apa-apakan. Saya khilaf pak. "
Pelaku yang bernama Abdul Halid (50), warga Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan digelandang ke kantor polisi, Selasa (13/11) karena nyaris dihajar warga sebad dia baru saja mencabuli bocah SD kelas 1.
Kejadian ini bermula ketika Pelaku duduk-duduk tidak jauh dari sekolah tempat SS bersekolah. Saat SS keluar sekolah dan menunggu jemputan bersama kawan-kawannya, tersangka kemudian berinisiatif memanggil SS.
Saat korban mendekat, pelaku langsung memegang tangan SS dan menariknya ke pangkuannya. Dalam waktu singkat, pelaku memasukkan tangannya ke celana korban. Menurut keterangan pelaku , ia tidak menyentuh kelamin SS. Namun hasil visum dokter di RS Bhayangkara Makassar, terdapat bekas goresan di kelamin korban.
Setelah mencabuli, pelaku melepaskan korban. dan saat itu korban melapor ke keluarganya. Kedua orang tua korban kemudian melapor polisi, di saat bersamaan pelaku nyaris dimassa warga setempat.
Motif pelaku lantaran tidak kuat menahan hasrat. Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 jo pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahun.
Pelaku mengaku khilaf. Kata dia, selama ini tidak pernah menonton film porno atau semacamnya. "Saya masukkan jari, baru sentuh celananya, anak itu bilang dipanggil kakak jadi saya lepaskan dan tidak sempat saya apa-apakan. Saya khilaf pak. "
Cabuli Bocah SD, Pelaku Nyaris Dihajar Warga
Reviewed by MCH
on
November 14, 2018
Rating:
No comments: