banner image
Sedang Dalam Perbaikan

Polisi Gadungan Bawa Kabur Dua Handphone

indototo.com,- Aparat Satreskrim Polres Jakarta Selatan menangkap Alfian Siradjuddin yang melakukan penipuan serta membawa kabur 2 ponsel yang dipesan yang dipesannya melalui online.

http://indototo.com

Modus yang dugunakan pelaku mengaku sebagai anggota polisi, kemudian pelaku memesan dua handphone kepada korban dan belum dibayar, namun handphone sudah dibawa kabur.

Peristiwa itu terjadi pada 16 Oktober lalu.

Pelaku meminta korban mengantarkan pesanan handphone itu ke kantor BPJS Kesehatan di Pancoran. Di waktu yang disepakati, korban datang dengan membawa handphone pesanan. Sesampainya di depan Kantor BPJS Kesehatan, keduanya bertemu. Kepada korban, pelaku bilang bahwa handphone itu akan digunakan oleh istrinya yang bekerja di kantor itu.

Pelaku juga mendapat telepon dari perempuan dan meminta handphone itu dibawa masuk ke kantor, sebab ia hendak melihatnya.

Perempuan itu juga sempat berbicara dengan korban dengan telepon itu, tentang keinginannya melihat handphone yang hendak dibeli suaminya.

Awalnya korban mau masuk ke dalam sesuai permintaan perempuan yang mengaku istri pelaku. Tapi pelaku mencegah dan meminta ia saja yang masuk menunjukkan handphone. Korban diminta menunggu di luar.

Namun, setelah lama ditunggu, pelaku tak kunjung keluar. Korban yang mencoba menghubungi ponselnya, tak bisa lantaran nomor sudah tidak aktif.
Korban akhirnya sadar menjadi korban penipuan setelah pelaku tak kunjung kelihatan batang hidungnya.

Polisi yang mendapat laporan pada 18 Oktober segera melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan menambahkan, setelah beberapa hari berusaha keras, akhirnya polisi mengantongi identitas pelaku.

Pelaku bernama Alfian Siradjudin, 35, warga Pangedegan Timur, No. 14 RT 10/02 Kel. Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pada Senin (22/10/2018) kemarin kami tangkap pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan penipuan," ujar AKBP Stafanus.

Pelaku kini meringkuk di tahanan Mapolres Jaksel sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Polisi gadungan tersebut dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman Hukuman empat tahun penjara.
Polisi Gadungan Bawa Kabur Dua Handphone Polisi Gadungan Bawa Kabur Dua Handphone Reviewed by MCH on October 23, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.