ANGGARAN DASAR
ASOSIASI GURU BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Asosiasi Guru Bahasa dan Sastra Indonesia disingkat AGBSI
Pasal 2
Waktu
(1) Organisasi ini dideklarasikan pada tanggal 1 Desember 2007 di Pusat Bahasa Jakarta.
(2) Organisasi ini disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-23.AH.01.06 tahun 2009 tertanggal 24 Februari 2009.
Pasal 3
Kedudukan
AGBSI Pusat berkedudukan di Kota Bandung.
BAB II
DASAR DAN SIFAT
Pasal 4
Dasar
AGBSI berdasarkanPancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Sifat
AGBSI adalah organisasi profesi yang bersifat terbuka, independen, dan nonpartai politik.
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI
Pasal 6
Visi
AGBSI mempunyai visi Terwujudnya Guru Bahasa dan Sastra Indonesia yang Profesional, Bermartabat, dan Berwibawa.
Pasal 7
Misi
AGBSI mempunyai misi:
(1) Membentuk guru Bahasa dan Sastra Indonesia yang bertakwa, mandiri, teladan, dan berjiwa sosial.
(2) Meningkatkan profesionalisme guru bahasa dan sastraIndonesia.
(3) meningkatkan kualitas pendidikan bahasa Indonesia sebagai upaya turut memajukan pendidikan nasional.
(4) Meningkatkan pelayanan guru Bahasa dan Sastra Indonesia kepada masyarakat melalui profesinya.
(5) Memberikan perlindungan profesi bagi Guru Bahasa dan Sastra Indonesia dalam menjalankan tugasnya.
(6) Meningkatkan kesejahteraan guru bahasa dan sastra Indonesia selaras dengan profesinya dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku serta tidak merendahkan harkat martabatnya.
Pasal 8
Tujuan
AGBSI bertujuan:
(1) Menyumbangkan darma baktinya untuk kepentingan bangsa dan negara.
(2) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi, prakarsa, dan pemikiran anggota.
(3) Meningkatkan tanggung jawab dan peran aktif seluruh anggota.
(4) Menghimpun dan mengelola segala bentuk potensi/ sumber daya anggota.
(5) Membantu meningkatkan kesejahteraan anggota.
(6) Mendorong peningkatan profesionalisme.
(7) Menumbuhkan rasa solidaritas antaranggota.
Pasal 9
Strategi
AGBSI dalam mencapai tujuan mempunyai strategi:
(1) Melakukan pengkajian dan pengembangan teori serta model pembelajaran.
(2) Mengembangkan fasilitas/ media dan teknologi pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan keilmuan serta penguasaan teknologi.
(3) Mengembangkan potensi kreativitas guru bahasa dan sastra Indonesia dalam bidang kebahasaan dan kesusastraan, keorganisasian, serta sosial.
(4) Menyusun dan menetapkan kode etik Guru Bahasa dan Sastra Indonesia untuk menjaga serta meningkatkan kehormatan dan martabatnya.
(5) Memelihara dan membina terlaksananya kode etik Guru Bahasa dan Sastra Indonesia
(6) Memberikan bantuan/ perlindungan hukum bagi Guru Bahasa dan Sastra Indonesia dalam menjalankan profesinya.
(7) Menyelenggarakan pelatihan bagi guru bahasa dan sastra Indonesia untuk meningkatan kompetensinya.
(8) Melakukan pengkajian dan analisis terhadap kurikulum bahasa Indonesia serta pelaksanaannya.
(9) Menjalin kerja sama dengan pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi, pers, dan organisasi kemasyarakatan lain.
BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 10
Kedaulatan
Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan oleh Kongres, rapat wilayah, dan rapat umum anggota, dengan ketentuan :
(1) Kongres merupakan wewenang tertingi organisasi di tingkat pusat.
(2) Rapat wilayah merupakan wewenang tertinggi di tingkat provinsi.
(3) Rapat daerahmerupakan wewenang tertinggi di tingkat kabupaten/ kota.
Pasal 11
Keanggotaan
AGBSI terdiri atas anggota biasa, anggota kehormatan, dan anggota luar biasa.
(1) Anggota biasa, adalah Guru Bahasa dan Sastra Indonesia di sekolah/ madrasah baik negeri maupun swasta yang terdaftar.
(2) Anggota kehormatan adalah organisasi atau perorangan yang diangkat oleh kongres AGBSI karena jasanya terhadap AGBSI dan kepentingannya bagi pengembangan pendidikan bahasa dan sastra Indonesia.
(3) Anggota luar biasa adalah mereka yang telah menunjukkan jasa dan karyanya dalam dunia pendidikan bahasa dan sastra Indonesia
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12
Hak
(1) Setiap anggota mempunyai kedudukan yang sama dalam organisasi.
(2) Setiap anggota mempunyai hak menyatakan pendapat memilih dan dipilih.
(3) Setiap anggota berhak mendapatkan dukungan, penghargaan, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
(4) Tata cara pemberian penghargaan lebih lanjut diatur oleh ART.
(5) Setiap anggota berhak mendapatkan bantuan hukum dalam menjalankan tugas dan profesinya.
Pasal 13
Kewajiban
(1) Setiap anggota berkewajiban untuk tunduk mematuhi AD/ ART.
(2) Setiap anggota berkewajiban untuk menjaga dan menjunjung tinggi nama baik serta kehormatan.
(3) Setiap anggota berkewajiban menjalankan tugas dan profesinya sesuai dengan kode etik.
(4) Setiap anggota membayar iuran anggota yang diatur dalam ART.
(5) Setiap anggota mencurahkan segenap perhatian dan pemikiran untuk kemajuan organisasi.
(6) Kode etik lebih lanjut diatur dalam ART.
Pasal 14
Kepengurusan
Kepengurusan terdiri atas :
1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yaitu:
- Ketua umum
- Empat orang ketua
- Sekretaris umum
- Dua orang sekretaris
- Bendahara umum
- Dua orang Bendahara
- Ketua-ketua divisi
2. Dewan Pimpinan Wilayah/ DPW
A. Pengurus Harian
a. Ketua
b. Wakil ketua
c. Sekretaris
d. Wakil sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil bendahara
g. Ketua-ketua seksi
3. Dewan Pimpinan Daerah/ DPD
A. Pengurus Harian
a. Ketua
b. Wakil ketua
c. Sekretaris
d. Wakil sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil bendahara
g. Ketua-ketua seksi
Pasal 15
Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
(1) MPO dibentuk oleh kongres.
(2) MPO beranggotakan maksimal 18 34 orang yang merupakan representasi daerah.
(3) Tugas dan kewenangan diatur dalam anggaran rumah tangga.
(4) MPO berfungsi mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada DPP. baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 16
Pertanggungjawaban
1. BadanPengurus pusat bertanggung jawab kepada kongres.
2. Pengurus wilayah bertanggung jawab kepada rapat wilayah.
3. Pengurus daerah bertanggung jawab kepada rapat daerah.
4. Masa bakti kepengurusan DPP, DPW, dan DPD selama lima tahun.
Pasal 17
Musyawarah dan Rapat-rapat
1. Jenis musyawarah:
a. Kongres.
b. Rapat koordinasi nasional (Rakornas).
c. Rapat koordinasi wilayah (Rakorwil).
d. Rapat koordinasi daerah (Rakorda).
e. Kongres Luar Biasa.
2. Tata Cara kongres lebih lanjut diatur dalam ART.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 18
1. Keuangan Asosiasi diperoleh dari iuran anggota dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iurananggota ditetapkan melalui kongresAGBSI.
BAB VIII
LAMBANG DAN BENDERA ORGANISASI
Pasal 19
Lambang Organisasi
(1) Lambang berbentuk buku (hijau) yang terbuka dengan pena (hitam) dan bendera (merah putih)
(2) Penjelasan mengenai makna lambang organisasi, akan diatur kemudian.
Pasal 20
Bendera Organisasi
- Warna dasar bendera putih dengan lambang dan tulisan AGBSI berwarna putih
- Bendera Organisasi berukuran 90 cm x120 cm
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar
Penetapan dan Perubahan Angaran dasar hanya dapat dilakukan rapat anggota melalui Kongres AGBSI.
Pasal 22
Ketentuan Penutup
1. Landasan AGBSI yang berupa AD ART disahkan dalam Kongres I.
2. Hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan lainnya.
3. Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 10 Oktober 2018
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
ASOSIASI GURU BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
BAB I
KEORGANISASIAN
Pasal 1
Struktur Organisasi
Amanat kongres dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AGBSI.
Pasal 2
Tugas dan Wewenang DPP
(1) Melaksanakan keputusan-keputusan Kongres.
(2) Melaksanakan konsolidasi organisasi.
(3)Menentukan/ menetapkan aturan-aturan pelaksanaan yang belum ditetapkan dalam AD.
(4) Melaksanakan rakornas dan kongres.
(5) Memberikan rekomendasi penerimaan dan pemberhentian anggota AGBSI.
(6) Menjalin hubungan dengan pihak lain.
(7) Memerhatikan saran dan pendapat MPO.
(8) Bertanggung jawab kepada kongres.
Pasal 3
Tugas dan Kewenangan MPO
1. Mengusulkan penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa atas pengusulan lebih dari setengah Rakorwil.
2. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
3. Mengangkat seorang Koordinator dari dan oleh anggota MPO.
Pasal 4
Tugas dan Kewenangan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
1. Mengkoordinasikegiatan organisasi di wilayah kerjanya.
2. Menyosialisasikan kebijakan-kebijakan DPP.
3. Mengangkat seorang ketua DPD.
BAB II
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 5
Divisi-divisi dan seksi-seksi AGBSI Meliputi:
a. Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia
b. Informasi dan Komunikasi
c. Penelitian dan Pengembangan
d. Perlindungan Hukum dan Advokasi
e. Peningkatan Kesejahteraan Guru
f. Organisasi dan Kerjasama Antarlembaga
BAB III
Permusyawarahan
Pasal 6
Kongres
- Kongres adalah musyawarah anggota yang mempunyai kekuasaan tertinggi.
- Kongres dilaksanakan lima tahun sekali
- Peserta kongres terdiri dari:
a. Delegasi yang diberi mandat oleh pengurus DPP, DPW, dan DPD.
b. Undangan.
c. Peninjau.
- Tata cara pemilihan ketua umum dan persidangan ditetapkan dalam pleno.
Pasal 7
Musyawarah Luar Biasa (Muslub)
1. Dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan Muslub
2. Muslub dapat dilaksanakan jika:
a. Lebih dari setengah DPP tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik.
b. DPP melanggar ketentuan organisasi
c. Diusulkan oleh lebih dari separuh jumlah anggota
Pasal 8
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
1. Rakornas sekurang-kurangnya satu tahun sekali yang diikuti oleh DPP, MPO, dan DPW.
- Rakornas dinyatakan sah apabila memenuhi kuorum.
Pasal 9
Rapat KoordinasiDaerah (Rakorda)
- Rakorda bisa dilaksanakan bila dipandang perlu.
- Rakorda diadakan oleh DPW dengan mengundang DPP.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari:
(1) Iuran anggota dibayar setahun sekali sebesar Rp100.000,00.
(2) Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 11
Pengelolaan Keuangan
Dana yang diperoleh digunakan untuk:
1. Peningkatan mutu layanan anggota AGBSI.
1. Peningkatan mutu layanan anggota AGBSI.
- Kegiatan yang telah diprogramkan AGBSI.
- Pembinaan anggota AGBSI.
- Biaya rumah tangga dan operasional AGBSI.
- kegiatan sosial/ kemasyarakatan.
- Advokasi Anggota
Pasal 12
Penyimpanan
1.Keuangan AGBSI disimpan di bank dalam bentuk rekening/ tabungan a.n. AGBSI
2.Untuk kepentingan biaya operasional organisasi, disimpan dan menjadi
tanggung jawab bendahara sebagai pemegang kas kecil AGBSI.
3.Pencairan dana harus dilakukan atas sepengetahuan Ketua Umum AGBSI.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 11
Kegiatan organisasi meliputi :
- Memberikan pelayanan kepada anggota.
- Mendorong terwujudnya profesionalisme Guru Bahasa dan Sastra Indonesia.
- Memperjuangkan Kesejahteraan Guru Bahasa dan Sastra Indonesia.
BAB VI
KODE ETIK AGBSI
Pasal 12
(1) Kode Etik disusun oleh tim yang dibentuk oleh presidium dalam kongres I.
(2) Ketetapan tim kode etik menjadi bagian yang tak terpisahkan dari AD ART AGBSI
BAB VII
PERUBAHAN ART
Pasal 13
Penetapan dan perubahan ART hanya dapat dilakukan oleh anggota melalui kongres.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan ditentukan dalam peraturan-peraturan organisasi.
2. ARTini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal: 10 Oktober 2018
Komisi 1 (Organisasi & AD ART)
Ketua : Moch. Khabib Shaleh
Wakil Ketua : May Milian
Sekretaris : Amin Yusuf
BAHASA INDONESIA ANUGRAH TUHAN
(Himne AGBSI)
TERPUJILAH TUHAN MAHA KUASA
TLAH KAU CIPTAKAN INDONESIA RAYA
NEGERI YANG INDAH PENUH PESONA
BANGSA YANG RAMAH BERBUDI BAHASA
WAHAI BANGSAKU CINTAI NEGERIMU
JUNJUNG TINGGI BAHASA PERSATUAN
JADIKAN SEBAGAI JATI DIRIMU
MESKI BERBEDA TETAP BERSATU
BERSATU...
BERJAYA...
BERBUDI BAHASA DALAM KEMAJUAN
CINTAILAH...
SYUKURILAH...
BAHASA INDONESIA ANUGRAH TUHAN
ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) ASOSIASI GURU BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
Reviewed by MCH
on
October 21, 2018
Rating:
No comments: