indototo.com,- POLRESTABES Bandung masih menahan delapan tersangka kasus pengeroyokan brutal suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla (23) di Stadion GBLA, sebelum laga Persib Bandung melawan Persija, Minggu (23/9/2018).
Dari delapan pelaku pengeroyokan ini memiliki peran masing-masing, ada yang memukul pakai tangan dan kaki dan ada juga yang memukul menggunakan alat seperti balok kayu,helm.
Penganiayaan ini berawal saat korban datang ke Bandung seorang diri untuk menyaksikan pertandingan sepakbola.
Sesampainya di Bandung, korban dijemput temannya yang merupakan orang Bandung. Keduanya kemudian berangkat dengan menggunakan motor. Namun, sesampainya di GBLA, sekelompok massa melakukan sweeping dan korban pun bersinggungan dengan massa yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
Korban langsung dikeroyok, hingga akhirnya korban meninggal di lokasi kejadian. Masa pun akhirnya bubar setelah polisi datang dan mengevakuasi korban.
Polisi langsung bergerak mengidentifikasi pelaku pengeroyokan dan mengamankan sejumlah pelaku.
Saat ini, penyidik masih meminta keterangan terhadap para pelaku.
Para pelaku, dikenakan pasal 170 KHU Pidana tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Dari delapan pelaku pengeroyokan ini memiliki peran masing-masing, ada yang memukul pakai tangan dan kaki dan ada juga yang memukul menggunakan alat seperti balok kayu,helm.
Penganiayaan ini berawal saat korban datang ke Bandung seorang diri untuk menyaksikan pertandingan sepakbola.
Sesampainya di Bandung, korban dijemput temannya yang merupakan orang Bandung. Keduanya kemudian berangkat dengan menggunakan motor. Namun, sesampainya di GBLA, sekelompok massa melakukan sweeping dan korban pun bersinggungan dengan massa yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
Korban langsung dikeroyok, hingga akhirnya korban meninggal di lokasi kejadian. Masa pun akhirnya bubar setelah polisi datang dan mengevakuasi korban.
Polisi langsung bergerak mengidentifikasi pelaku pengeroyokan dan mengamankan sejumlah pelaku.
Saat ini, penyidik masih meminta keterangan terhadap para pelaku.
Para pelaku, dikenakan pasal 170 KHU Pidana tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pengeroyokan Haringga Suporter Persija.
Reviewed by MCH
on
September 26, 2018
Rating:
No comments: