Menurut
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Dasar dan Menengah, Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu
mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan
bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar
mutu. Adapun yang dimaksud Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
adalah suatu
PERMENDIKBUD NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Reviewed by MCH
on
July 03, 2018
Rating:
No comments: