Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99
Menindaklanjuti mengenai
enam aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin Aparatur Sipil
Negara (ASN), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor
K.26-30/V.72-2/99. Bima menegaskan PNS sebagai perekat dan pemersatu
bangsa, menjaga situasi serta kondisi yang tertib dalam melaksanakan
SURAT KEPALA BKN NOMOR K.26-30/V.72-2/99 PERTEGAS LARANG UJARAN KEBENCIAN DI KALANGAN PNS (ASN)
Reviewed by MCH
on
June 04, 2018
Rating:
No comments: