Menurut Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya, Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik 5 pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Sedangkan Jabatan fungsional guru adalah jabatan
PERMENPAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Reviewed by MCH
on
June 02, 2018
Rating:
No comments: