PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEPALA BKN NO: 03/V/PB/2010 DAN NO: 14 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Kenaikan pangkat jabatan
guru sekarang masih diatur berdasarkan Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional (MENDIKNAS-sekarang - MENDIKBUD) dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 03/V/PB/2010 dan
Nomor: 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Menurut
peraturan ini, Jabatan fungsional
Guru adalah
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEPALA BKN NO: 03/V/PB/2010 DAN NO: 14 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Reviewed by MCH
on
June 03, 2018
Rating:
No comments: