banner image
Sedang Dalam Perbaikan

PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEPALA BKN NO: 03/V/PB/2010 DAN NO: 14 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA











Kenaikan pangkat jabatan
guru sekarang masih diatur berdasarkan Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional (MENDIKNAS-sekarang - MENDIKBUD) dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor:  03/V/PB/2010 dan
Nomor: 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional  Guru dan Angka Kreditnya. Menurut
peraturan ini, Jabatan  fungsional
Guru  adalah 
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEPALA BKN NO: 03/V/PB/2010 DAN NO: 14 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEPALA BKN NO:  03/V/PB/2010  DAN NO: 14 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL  GURU DAN ANGKA KREDITNYA Reviewed by MCH on June 03, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.