Majelis Ulama Indonesia
(MUI) telah menyepakati sejumlah komponen penghasilan yang wajib dizakati.
Kesepakatan itu diambil melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru,
Kalimantan Selatan.
"Komponen penghasilan
yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah,
jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal," kata Sekretaris Komisi
Fatwa MUI
INI IJTIMA ULAMA TENTANG PENGHASILAN YANG WAJIB DIZAKATI
Reviewed by MCH
on
June 11, 2018
Rating:
No comments: