banner image
Sedang Dalam Perbaikan

SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 137 TAHUN 2018, PNS PENYEBAR HOAX DAN UJAR KEBENCIAN AGAR DIBERI SANKSI




Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018
tentang  Penyebarluasan Informasi melalui
Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara. Salah satu point dari Surat Edaran
tersebut adalah PNS Penyebar Hoax dan Ujar Kebencian agar diberi sanksi sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.




Berikut ini Salinan
SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 137 TAHUN 2018, PNS PENYEBAR HOAX DAN UJAR KEBENCIAN AGAR DIBERI SANKSI SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 137 TAHUN 2018, PNS PENYEBAR HOAX DAN UJAR KEBENCIAN AGAR DIBERI SANKSI Reviewed by MCH on May 22, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.