SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 137 TAHUN 2018, PNS PENYEBAR HOAX DAN UJAR KEBENCIAN AGAR DIBERI SANKSI
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018
tentang Penyebarluasan Informasi melalui
Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara. Salah satu point dari Surat Edaran
tersebut adalah PNS Penyebar Hoax dan Ujar Kebencian agar diberi sanksi sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.
Berikut ini Salinan
SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 137 TAHUN 2018, PNS PENYEBAR HOAX DAN UJAR KEBENCIAN AGAR DIBERI SANKSI
Reviewed by MCH
on
May 22, 2018
Rating:
No comments: