PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Kementerian Keuangan juga telah
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 55/PMK. 05/2018
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun
Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga
Nonstruktural.
Pasal 2 PMK Nomor 55/PMK. 05/2018, menyatakan
bahwa Pimpinan dan pegawai
nonpegawai negeri sipil pada
PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Reviewed by MCH
on
May 24, 2018
Rating:
No comments: