banner image
Sedang Dalam Perbaikan

PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL


Kementerian Keuangan juga telah
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor  55/PMK. 05/2018
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun
Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga
Nonstruktural.




Pasal 2 PMK Nomor  55/PMK. 05/2018, menyatakan
bahwa Pimpinan dan pegawai
nonpegawai negeri sipil  pada
PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL PMK NOMOR  55/PMK. 05/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL Reviewed by MCH on May 24, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.