banner image
Sedang Dalam Perbaikan

PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH









Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Adapun
yang dimaksud Kepala  Sekolah  adalah 
guru  yang  diberi 
tugas  untuk memimpin  dan 
mengelola  satuan  pendidikan 
yang meliputi taman  kanak
-kanak  (TK),  taman 
kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar  (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB),
sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah 
PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH Reviewed by MCH on May 07, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.