Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud)
Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
menyatakan bahwa Akreditasi adalah suatu
kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah, dan satuan
pendidikan anak usia
PERMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG BAN SM DAN BAN PAUDNI DAN PNF
Reviewed by MCH
on
May 15, 2018
Rating:
No comments: