PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018
Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18
Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara,
dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Secara lengkap PP tersebut berjudul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun
2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga
PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018
Reviewed by MCH
on
May 23, 2018
Rating:
No comments: