Negara Madinah dibangun dengan pembentukan Undang-undang Madinah (Dustur al-Madinah) pada 627, disepakati oleh semua kelompok masyarakat Madinah, dan ini menjadikan Muhammad sebagai kepala negara. Beberapa hal penting dalam konstitusi kemudian dihapus karena adanya pengkhianatan yang dilakukan oleh orang Yahudi, khususnya Banu Quraizah dan Banu Qainuqa’, juga disebabkan oleh adanya wahyu yang
Konsep Khilafah dalam Islam
Reviewed by MCH
on
May 28, 2018
Rating:
No comments: