banner image
Sedang Dalam Perbaikan

PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD









Untuk penyaluran tunjangan
profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil
daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan,
akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, diperlukan petunjuk teknis. Berkaitan
dengan hal tersebut Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 10
PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD Reviewed by MCH on April 15, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.