PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD
Untuk penyaluran tunjangan
profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil
daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan,
akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, diperlukan petunjuk teknis. Berkaitan
dengan hal tersebut Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 10
PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD
Reviewed by MCH
on
April 15, 2018
Rating:
No comments: