LOWONGANKERJA15.COM - Situs Pencari kerja indonesia, Rekrutmen Terbaru Tenaga Pendukung di Instansi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)- SELEKSI PENERIMAAN TENAGA PENDUKUNG SUBSTANSI DI LINGKUNGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN) TAHUN ANGGARAN 2018. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu Lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik, yang berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar ASN, kode etik dn kode perilaku pegawai ASN serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN. KASN diberikan kewenangan untuk mengawasi setiap tahap seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), serta menetapkan apakah suatu instansi pemerintah telah menerapkan sistem merit sehingga dapat dikecualikan dalam pelaksanaan pengisian JPT melalui seleksi terbuka. Untuk menjamin terwujudnya sistem merit, serta mewujudkan kualitas ASN yang profesional, netral, berintegritas dan berkinerja tinggi untuk mendukung pemerintahan yang efektif, efisien dan terbuka, maka KASN telah mengeluarkan Peraturan KASN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penilaian Mandiri Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Penilaian tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di masing-masing Instansi Pemerintah. Berdasarkan Penilaian tersebut maka KASN dapat merekomendasikan perbaikan apa yang masih diperlukan. Bagi instansi yang sudah dianggap KASN telah melaksanakan sistem merit, khususnya sudah mempunyai talent pool dan succession planning, maka kepada instansi tersebut dapat diberikan pengecualian dari pelaksanaan seleksi terbuka dalam pengisian JPT, sebagaimana diamanatkan Pasal 111 UU No. 5/2014. Sebagai langkah awal dari pelaksanaan penilaian mandiri, KASN bermasud untuk melakukan penelitian dalam rangka pemetaan kondisi manajemen ASN di Instansi Pemerintah, Pemetaan tersebut sangat penting dalam rangka menyediakan kondisi awal (base-line) penerapan sistem merit di instansi pemerintah, untuk dapat dijadikan masukan dalam menyusun strategi yang dapat mendorong terwujudnya sistem merit di birokrasi pemerintah. Selain hal di atas, Pasal 5 Undang-Undang ASN menetapkan Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai ASN, antara lain adalah melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Salah satu bentuk pelanggaran integritas adalah korupsi atau penyalahgunaan wewenang ketika seseorang menduduki suatu jabatan. Sanksi yang dikenakan bagi PNS yang terbukti melakukan korupsi cukup berat. Pasal 23 ayat (4) huruf b UU No. 8 Tahun 1974 menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat, karena dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan”. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menggantikan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian S, Pasal 87 ayat (4) huruf b juga menyebutkan bahwa “PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum”. Dalam beberapa tahun terakhir kita menyaksikan banyak sekali PNS yang terkena kasus korupsi. Pada tahun 2017, terdapat 1.460 PNS yang dibuktikan bersalah dengan keputusan peradilan yang sudah final. Namun, KASN menerima informasi bahwa banyak diantara PNS yang terkena kasus korupsi yang masih dipertahankan statusnya sebagai PNS. Bahkan ada diantaranya yang menduduki jabatan pimpinan tinggi. Oleh karena itu, KASN bermaksud melakukan pengkajian terhadap tindak lanjut penjatuhan hukuman terhadap para PNS yang sudah ditetapkan bersalah melakukan tindakan pidana jabatan atau yang terkait dengan jabatan dengan keputusan yang berkekuatan tetap. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dapat dirumuskan pertanyaan pengkajian sebagai berikut: Mengapa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) enggan untuk memberhentikan PNS yang telah dibuktikan melakukan tindak pidana kejahatan jabatan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap, sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berikut ini merupakan salah satu penerimaan lowongan kerja di instansi Komisi Aparatur Sipil Negara untuk membuka loker untuk posisi jabatan menarik khususnya berpendidikan sarjana.
Komisi Aparatur Sipil Negara membuka kesempatan kepada pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi melayani masyarakat untuk menjadi Tenaga Pendukung Substansi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
I. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. Berusia minimal 24 Tahun dan Maksimal 35 Tahun;
5. Siap dan bersedia ditempatkan sesuai penugasan;
6. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
7. Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
B. Posisi Yang Dibutuhkan dan Persyaratan Khusus
1. Tenaga Pendukung Substansi Pengkajian Pelanggaran Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Tenaga Pendukung Substansi Pengkajian Netralitas ASN
3. Tenaga Pendukung Substansi Pengkajian Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN
2. Persyaratan Khusus
1) Pendidikan Minimal S1 Bidang Administrasi Publik, Manajemen SDM, Hukum Tata Negara, Administrasi Negara, Kebijakan Publik
2) Perguruan Tinggi Terakreditasi A
3) Memiliki IPK minimal 3.00 (skala 4)
4) Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang SDM
5) Diutamakan yang pernah mengikuti pelatihan di bidang manajemen SDM
6) Memiliki kemampuan berkomunikasi dalam Bahasa Inggris dengan baik
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas 15 s.d. 22 Maret 2018
Berkas Lamaran terdiri dari:
1. Surat Lamaran;
2. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
3. Foto copy KTP yang masih berlaku;
4. Foto copy NPWP;
5. Daftar riwayat hidup;
6. Foto copy kartu BPJS (jika ada);
7. Foto copy Ijazah terakhir;
8. Foto copy sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM (Apabila Ada);
9. Usulan proposal teknis (KAK Terlampir).
Berkas Lamaran Beserta Lampirannya Ditujukan Kepada ”Pokja Pengkajian dan Pengembangan Sistem Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Komisi Aparatur Sipil Negara Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 52-53, Pancoran, Jakarta 12770”, pada hari kerja pukul 07:30 – 16.00 WIB.
Seluruh proses rekrutmen Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta tidak dipungut biaya apapun.
Seluruh keputusan adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
Hanya kandidat terbaiklah yang akan diproses
Rekrutmen Terbaru Tenaga Pendukung di Instansi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Reviewed by MCH
on
March 23, 2018
Rating:
No comments: