PERSYARATAN PENDIRIAN SEKOLAH BARU (SD SMP SMA SMK BARU)
Sampai saat ini Persyaratan Pendirian Sekolah Baru (SD SMP
SMA SMK Baru) masih diatur dalam
Permendikbud No. 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan
Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan Permendikbud
tersebut Pendirian Sekolah Baru (SD SMP SMA SMK
Baru) dapat dilakukan oleh: a) Pemerintah; b)
PERSYARATAN PENDIRIAN SEKOLAH BARU (SD SMP SMA SMK BARU)
Reviewed by MCH
on
November 07, 2017
Rating:
No comments: