banner image
Sedang Dalam Perbaikan

PERSYARATAN PENDIRIAN SEKOLAH BARU (SD SMP SMA SMK BARU)



PERSYARATAN PENDIRIAN SEKOLAH BARU (SD SMP SMA SMK BARU)




Sampai saat ini Persyaratan Pendirian Sekolah Baru (SD SMP
SMA SMK  Baru) masih diatur dalam
Permendikbud No. 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan
Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan Permendikbud
tersebut Pendirian Sekolah Baru (SD SMP SMA SMK 
Baru) dapat dilakukan oleh: a) Pemerintah; b)
PERSYARATAN PENDIRIAN SEKOLAH BARU (SD SMP SMA SMK BARU) PERSYARATAN PENDIRIAN SEKOLAH BARU (SD SMP SMA SMK BARU) Reviewed by MCH on November 07, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.