Dalam Permendikbud Nomor 70 Tahun
2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia, dinyatakan bahwa Standar
Kemahiran Berbahasa Indonesia adalah standar penguasaan kebahasaan dan
kemahiran berbahasa Indonesia, baik secara lisan maupun tulis.
Menurut Permendikbud Nomor 70 tahun 2016 tentang Standar Kemahiran
Berbahasa Indonesia, dinyatakan bahwa) Standar Kemahiran Berbahasa
PERMENDIKBUD NOMOR 70 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KEMAHIRAN BERBAHASA INDONESIA
Reviewed by MCH
on
October 09, 2017
Rating:
No comments: