Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2017
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018, dinyatakan bahwa Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2018 yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2018 adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2018
yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember
2018.
PERPRES NOMOR (NO) 79 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2018
Reviewed by MCH
on
September 04, 2017
Rating:
No comments: