SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 GURU HONORER SEKOLAH NEGERI WAJIB MENDAPAT SK DARI PEMERINTAH DAERAH
Selamat kepada para honorer di Sekolah Negeri yang belum memiliki SK Pemerintah Daerah (Bupati / Wali Kota / Gubernur) karena dengan adanya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017, Bapak/Ibu Guru honorer besar
kemungkinan akan mendapat SK dari Pemerintah Daerah jika memang keberadaan
Bapak/Ibu guru dibutuhan oleh sekolah dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya SK
Pemerintah Daerah cq SK Bupati/Wali
SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 GURU HONORER SEKOLAH NEGERI WAJIB MENDAPAT SK DARI PEMERINTAH DAERAH
Reviewed by MCH
on
March 01, 2017
Rating:
No comments: