banner image
Sedang Dalam Perbaikan

SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 GURU HONORER SEKOLAH NEGERI WAJIB MENDAPAT SK DARI PEMERINTAH DAERAH







Selamat kepada para honorer di Sekolah Negeri yang belum memiliki SK Pemerintah Daerah (Bupati / Wali Kota / Gubernur) karena dengan adanya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017, Bapak/Ibu Guru honorer besar
kemungkinan akan mendapat SK dari Pemerintah Daerah jika memang keberadaan
Bapak/Ibu guru dibutuhan oleh sekolah dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya SK
Pemerintah Daerah cq SK Bupati/Wali
SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 GURU HONORER SEKOLAH NEGERI WAJIB MENDAPAT SK DARI PEMERINTAH DAERAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 GURU HONORER SEKOLAH NEGERI WAJIB MENDAPAT SK DARI PEMERINTAH DAERAH Reviewed by MCH on March 01, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.