sertifikasi guru 2017
Undang-Undang Nomor 14 tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik
profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah. Guru
profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai
kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki
PERSYARATAN PESERTA DAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2018
Reviewed by MCH
on
March 26, 2017
Rating:
No comments: