banner image
Sedang Dalam Perbaikan

PERSYARATAN PESERTA DAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2018





sertifikasi guru 2017


Undang-Undang Nomor 14 tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik
profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah. Guru
profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai
kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki
PERSYARATAN PESERTA DAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2018 PERSYARATAN PESERTA DAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2018 Reviewed by MCH on March 26, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.