banner image
Sedang Dalam Perbaikan

Panduan Pengisian Riwayat Karir PTK/Guru Pada Aplikasi Dapodik

Pengisian Riwayat Karir Guru

Berhubung menu Riwayat Karir ini masih baru muncul pada aplikasi dapodik 2017, sehingga masih banyak yang bertanya - tanya mengenai cara pengisiannya. Kalau melihat petunjuk dari pedoman pengisian aplikasi dapodiknya, mungkin agak sedikit kurang dimengerti, karena dilapangan muncul banyak sekali kendala. Kendala - kendala ini terutama mengenai perbedaan persepsi, misalnya saja SK kerja yang digunakan apakah dari CPNS atau PNS atau dari SK Honor.

Pada kesempatan ini, saya akan sedikit berbagi mengenai pedoman pengisian Riwayat Karir Guru pada Aplikasi Dapodik. 

Pada aplikasi dapodik, kita pilih menu GTK > Guru > Pilih salah satu Guru yang mau diisi riwayat karirnya. Pada menu Data Rincian GTK, geser panah ke kanan sampai menemukan menu Riwayat Karir.

Untuk memulai mengisi riwayat karir, kita klik dulu menu "Tambah". Pada menu tambah riwayat karir akan muncul beberapa form yang harus diisi sebagai berikut:

1. Jenjang pendidikan; Pada form jenjang ini, kita isikan jenjang dimana Guru tersebut mengajar. Jika guru yang dimaksud mengajar di SMP, maka pilih "SMP / sederajat". Jika Guru tersebut mengajar di TK, maka pilih "TK/sederajat".

2. Jenis Lembaga; Pada form ini isi dengan Jenis Lembaga yang mengangkat guru tersebut, baik itu sebagai tenaga honor, CPNS, ataupun PNS. Jika  guru tersebut mulai. Jika guru tersebut sebagai tenaga honor sekolah, maka pilihlah "Sekolah", dan jika guru tersebut mulai kerjanya dari CPNS maka isi Jenis Lembaganya sesuai SK Tugasnya, apakah Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Dinas Pendidikan Provinsi ataupun Kementrian.

3. Status Kepegawaian; Diisi dengan status saat  Guru tersebut diangkat pada lembaga terkait. Misalnya ada guru yang bekerja mulai dari honorer, maka maka masukanlah SK Honornya, SK CPNSnya, dan SK PNSnya. Maka akan muncul tiga SK dengan Status Kepegawainnya berbeda, status sebagai Guru Honor, Guru CPNS dan Guru PNS.

4. Jenis PTK; Kolom ini diisi dengan tugas guru pada sekolah terkait. Misalnya sebagai Guru BP/BK,Guru Mata Pelajaran atau Guru TIK atau mungkin saja pertama diangkat adalah sebagai Tenaga Administrasi kemudian melimpah menjadi guru.

5. Lembaga Pengangkat; Diisi dengan lembaga yang mengangkat PTK tersebut sebagai guru. Misalnya saja kalau guru tersebut mulai dari honor sekolah, maka lembaga yang mengangkatnya adalah sekolah tersebut. Atau disdikbud kab/kota atau disdikbud provinsi atau juga kementrian pendidikan dan kebudayaan.

6. Nomor SK Kerja; Diisi dengan nomor surat yang tertera pada SK terkait.
7. Tgl SK Kerja; Diisi dengan tanggal SK tersebut dibuat
8. TMT SK Kerja; Tanggal Mulai Tugas sebagai guru, TMT ini selalu ada pada SK Kerja tinggal dilihatdan disesuaikan.

9. TST Kerja; Tanggal akhir kerja, misalnya ada guru yang pernah pindah ke beberapa sekolah, maka kita harus mencantumkan sampai kapan guru tersebut bekerja pada sekolah terkait.

10. Tempat Kerja; Diisi dengan nama Kab/kota dimana Guru tersebut bekerja.
11. TTD SK Kerja; Diisi dengan pejabat yang menandatangani SK Kerja tersebut, bisa Disdikbud, bisa juga kepala sekolah (sesuaikan saja dengan SK)
12. Mapel Diajarkan; Mata pelajaran yang diajarkan PTK tersebut pada sekolah terkait. Mungkin saja Mapel yang diajarkan ini berbeda dengan Ijazah PTK tersebut.

Demikian pedoman /panduan pengisian Riwayat Karir Guru Pada Aplikasi Dapodik, semoga bermanfaat dan selamat bekerja. Terima kasih....


Panduan Pengisian Riwayat Karir PTK/Guru Pada Aplikasi Dapodik Panduan Pengisian Riwayat Karir PTK/Guru Pada Aplikasi Dapodik Reviewed by MCH on February 16, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.