Materi Kuliah Kewiraan
Pertemuan 1 Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional
Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan negara Indonesia.
DOC Preview | Download
Pertemuan 2 Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara
Sebagai nilai dasar yang bersifat abstrak dan normatif, perluupaya konkretisasi yaitu dengan menjadikan nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar dan sumber normatif bagi penyusunan hukum positif negara. Sebagai negara yang berdasar atas hukum, sudah seharusnya segala pelaksanaan dan penyelenggaraan bernegara bersumber dan berdasar pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut teori jenjang norma (stufentheorie) yang dikemukakan oleh Hans Kelsen seorang ahli filsafat hukum, dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar (grundnorm) dari sutu negara atau disebut norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm). Grundnorm merupakan norma hukum tertinggi dalam negara. Di bawah grundnorm terdapat norma-norma hukum yang tingkatannya lebih rendah dari grundnorm tersebut. Norma-norma hukum yang bertingkat-tingkat tadi membentuk susunan hierarkis yang disebut sebagai tertib hukum.
Hans Nawiansky mengembangkan teori dari Hans Kelsen. Hans Nawiansky menghubungkan teori jenjang norma hukum dalam kaitannya dengan negara. Menurut Hans Nawiansky, norma hukum dalam suatu negara juga berjenjang dan bertingkat membentuk membentuk sutau tertib hukum. Norma yang di bawah berdasar, bersumber dan berlaku pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berdasar, bersumber dan berlaku pada norma yang lebih tinggi lagi demikian seterusnya sampai pada norma tertinggi dalam negara yang disebutnya sebagai Norma Fundamental Negara (staatsfundamentalnorm).
DOC Preview | Download
Pertemuan 3 Identitas Nasional
Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia. Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki oleh negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.
DOC Preview | Download
Pertemuan 4 Fungsi dan Tujuan Negara
Di bawah ini merupakan fungsi negara menurut beberapa ahli, antara lain sebagai berikut :
1) John Locke
Seorang sarjana Inggris membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu :
(a) Fungsi legislatif, untuk membuat peraturan;
(b) Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;
(c) Fungsi federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
DOC Preview | Download
Pertemuan 5 Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Menurut As Hikam Ghazalli (2004), warga negara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Perlu dijelaskan istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di sutu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada di sutu wilayah negara dapat dibedakanmenjadi penduduk dan nonpenduduk. Adapun penduduk negara dapt dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.
Pertemuan 6 Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Hak warga negara
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak untuk mendapatkan pengajaran
f. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi atau hak mendapatkan kesejahteraan sosial.hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
2. Kewajiban warga negara
a. Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
DOC Preview | Download
Pertemuan 7 Negara dan Konstitusi
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Istilah konstitusi bisa dipersamakan dengan hukum dasar atau undang-undang dasar.
DOC Preview | Download
Pertemuan 1 Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional
Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan negara Indonesia.
DOC Preview | Download
Pertemuan 2 Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara
Sebagai nilai dasar yang bersifat abstrak dan normatif, perluupaya konkretisasi yaitu dengan menjadikan nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar dan sumber normatif bagi penyusunan hukum positif negara. Sebagai negara yang berdasar atas hukum, sudah seharusnya segala pelaksanaan dan penyelenggaraan bernegara bersumber dan berdasar pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut teori jenjang norma (stufentheorie) yang dikemukakan oleh Hans Kelsen seorang ahli filsafat hukum, dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar (grundnorm) dari sutu negara atau disebut norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm). Grundnorm merupakan norma hukum tertinggi dalam negara. Di bawah grundnorm terdapat norma-norma hukum yang tingkatannya lebih rendah dari grundnorm tersebut. Norma-norma hukum yang bertingkat-tingkat tadi membentuk susunan hierarkis yang disebut sebagai tertib hukum.
Hans Nawiansky mengembangkan teori dari Hans Kelsen. Hans Nawiansky menghubungkan teori jenjang norma hukum dalam kaitannya dengan negara. Menurut Hans Nawiansky, norma hukum dalam suatu negara juga berjenjang dan bertingkat membentuk membentuk sutau tertib hukum. Norma yang di bawah berdasar, bersumber dan berlaku pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berdasar, bersumber dan berlaku pada norma yang lebih tinggi lagi demikian seterusnya sampai pada norma tertinggi dalam negara yang disebutnya sebagai Norma Fundamental Negara (staatsfundamentalnorm).
DOC Preview | Download
Pertemuan 3 Identitas Nasional
Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia. Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki oleh negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.
DOC Preview | Download
Pertemuan 4 Fungsi dan Tujuan Negara
Di bawah ini merupakan fungsi negara menurut beberapa ahli, antara lain sebagai berikut :
1) John Locke
Seorang sarjana Inggris membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu :
(a) Fungsi legislatif, untuk membuat peraturan;
(b) Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;
(c) Fungsi federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
DOC Preview | Download
Pertemuan 5 Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Menurut As Hikam Ghazalli (2004), warga negara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Perlu dijelaskan istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di sutu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada di sutu wilayah negara dapat dibedakanmenjadi penduduk dan nonpenduduk. Adapun penduduk negara dapt dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.
Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
DOC Preview | DownloadPertemuan 6 Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Hak warga negara
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak untuk mendapatkan pengajaran
f. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi atau hak mendapatkan kesejahteraan sosial.hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
2. Kewajiban warga negara
a. Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
DOC Preview | Download
Pertemuan 7 Negara dan Konstitusi
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Istilah konstitusi bisa dipersamakan dengan hukum dasar atau undang-undang dasar.
DOC Preview | Download
Materi Kuliah Kewiraan
Reviewed by MCH
on
January 13, 2017
Rating:
No comments: