banner image
Sedang Dalam Perbaikan

Asas Hukum Internasionl

HUKUM INTERNASIONAL | Berdasarkan Konsiderans Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang mesti ditegakkan dalam praktik hukum internasional, yaitu antara lain.

Hukum Internasional, Asas Hukum Internasional, Asas Hukum Internasional Menurut Konsiderans Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970
Asas Hukum Internasionl | www.mata-pelajaran.xyz

1. Setiap negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah serta kemerdekaan negara lain.

Asas tersebut menekankan bahwa dalam hubungan internasional, setiap negara memiliki kewajiban antara lain.

  • Tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu bangsa.
  • Tidak melakukan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB.


Atas dasar tujuan serta prinsip PBB, setiap negara bertanggungjawab untuk tidak melakukan propaganda perang serta agresi terhadap negara lain. Ancaman agresi atau penggunaan kekuatan militer, misalnya, merupakan suatu pelanggaran terhadap hukum internasional serta piagam PBB. Perang serta agresi merupakan suatu kejahatan melawan perdamaian. Oleh karena itu, tindakan itu membawa konsekuensi berupa pertanggungjawaban sesuai dengan hukum internasional.

2. Setiap negara mesti menyelesaikan masalah-masalah internasional dengan cara damai.

Asas tersebut menekankan, bahwa setiap negara diharapkan menyelesaikan masalah internasionalnya dengan negara atau pihak lain melalui cara-cara damai. Cara menyelesaikan masalah internasional itu dapat dilakukan melalui negosiasi, mediasi, penyelidikan, konsiliasi, arbitrasi, serta penyelesaian yudisial. Setiap negara yang memiliki masalah internasional memiliki kewajiban untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan perselisihan antarnegara. Untuk itu, setiap negara mesti mengendalikan diri dari tindakantindakan yang dapat membahayakan perdamaian serta keamanan internasional. Mereka pun mesti bertindak sesuai tujuan serta prinsip PBB.

3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.

Berdasarkan asas tersebut, tidak ada negara/kelompok yang berhak mengintervensi negara lain mengenai urusan dalam serta luar negeri suatu negara, baik itu intervensi secara langsung atau tidak langsung, dengan alasan apa pun. Sebagai konsekuensinya, apabila suatu negara melakukan intervensi atau melakukan ancaman terhadap suatu negara, maka hal itu merupakan kejahatan dalam hukum internasional. Setiap negara memiliki hak yang tidak dapat dicabut untuk memilih keputusan politik, ekonomi, sosial, serta sistem kebudayaan tanpa intervensi dalam bentuk apa pun oleh negara lain.

4. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB.

Asas tersebut menegaskan bahwa negara-negara memiliki kewajiban untuk bekerja sama satu sama lain dalam berbagai bisertag. Kerja sama internasional yang bebas dari diskriminasi perlu dilakukan untuk mewujudkan perdamaian serta keamanan internasional, serta untuk mewujudkan stabilitas ekonomi serta kemakmuran bagi seluruh bangsa. Oleh karena itu, hal-hal mendasar yang hendaknya dilakukan oleh setiap negara yaitu antara lain.

  • Negara-negara mesti bekerja sama dalam mewujudkan perdamaian serta keamanan internasional.
  • Negara-negara mesti bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak asasi serta kebebasan manusia serta membebaskan diri dari diskriminasi ras serta saling bertoleransi antarumat beragama.
  • Negara-negara mesti mengadakan kerja sama dalam bisertag ekonomi, sosial, kultural, teknik, serta perdagangan.
  • Negara-negara anggota PBB memiliki kewajiban untuk mengambil bagian serta tindakan untuk bekerja sama dalam organisasi PBB berdasarkan piagam PBB.


5. Persamaan hak serta penentuan nasib sendiri.

Asas tersebut menegaskan bahwa tiap-tiap bangsa memiliki hak untuk secara bebas menentukan nasibnya, tanpa asertaya campur tangan dari pihak lain. Setiap negara berkewajiban untuk menyebarluaskan prinsip itu melalui kerja sama atau tindakan sendiri. Tujuan penerapan asas-asas itu yaitu antara lain.

  • Mempromosikan hubungan persahabatan serta kerja sama antarnegara.
  • Mengakhiri kolonialisme dengan cepat.


6. Persamaan kedaulatan dari negara.

Asas tersebut menandaskan bahwa setiap negara memiliki persamaan kedaulatan. Setiap negara memiliki hak, kewajiban, serta kedudukan yang sama dalam komunitas internasional, tanpa membedakan keadaan ekonomi, sosial, politik, serta sejarah. Secara umum, perdamaan kedaulatan itu meliputi aspek-aspek berikut.

  • Setiap negara memiliki persamaan yudisial.
  • Setiap negara memiliki hak penuh terhadap kedaulatan.
  • Setiap negara mesti menghormati kepribadian bangsa lain.
  • Integritas teritorial serta kemerdekaan politik suatu negara merupakan hal yang tidak dapat diganggu gugat.
  • Setiap negara memiliki kebebasan untuk memilih serta membangun sistem politik, sosial, ekonomi, serta sejarah bangsanya.
  • Setiap negara memiliki kewajiban untuk mematuhi kewajiban internasional serta hidup damai dengan negara lain.

7. Setiap negara mesti dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban.

Asas tersebut menegaskan, bahwa setiap negara mesti dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban negara itu sesuai dengan piagam PBB. Pemenuhan kewajiban itu dilaksanakan berdasarkan perjanjian internasional berdasarkan prinsip-prinsip pengakuan umum serta ketentuan hukum internasional.

BACA JUGA: Isi Hukum Internasional

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel PPKN di atas tentang Asas Hukum Internasional, semoga dapat bermanfaat serta menjadi sumber belajar online temen-temen semua. Sertakan komen apabila dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya apabila dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih..
Asas Hukum Internasionl Asas Hukum Internasionl Reviewed by MCH on December 25, 2016 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.