Mengacu pada Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan
Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 2 (1) PMK Nomor 72
/PMK.05/2016 dinyatakan bahwa Uang Makan
diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari
kerja dalam 1 (satu) bulan.
Adapun yang dimaksud pegawai ASN menurut pasal 1 PMK
Nomor 72 /PMK.05/
MULAI TAHUN 2016 SESUAI PMK 72/PMK.05/2016 GURU PNS DAPAT UANG MAKAN ?
Reviewed by MCH
on
May 11, 2016
Rating:
No comments: