Beriikut ini Petunjuk Teknis
(Juknis) Penyaluran atau Pencairan Tunjagan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan
Sertifikasi Guru berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (Link download
permendikbud No. 17 Tahun 2016 tersedia diakhir tulisan ini)
A. Kriteria Guru Penerima
JUKNIS TUNJANGAN PROFESI GURU ( TPG ) 2016 MELALUI TRANSFER DAERAH
Reviewed by MCH
on
May 13, 2016
Rating:
No comments: