banner image
Sedang Dalam Perbaikan

SKTP ADA, TPG BISA DICAIRKAN






Kementerian Keuangan
telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
48/PMK.07/2016 yang
mengatur tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah  Dan Dana Desa. telah
diundangkan. Dalam peraturan tersebut terdapat kententuan tentang Penyaluran
/ Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016 antara
lain dalam pasal 80 dan 81. Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan
(Kemenkeu)
SKTP ADA, TPG BISA DICAIRKAN SKTP ADA, TPG BISA DICAIRKAN Reviewed by MCH on April 09, 2016 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.