PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN
INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR 2016
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasal 14
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen mengamanatkan
bahwa dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berhak
untuk memperoleh penghasilan di
atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan
JUKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PNS DIKDAS 2016
Reviewed by MCH
on
April 11, 2016
Rating:
No comments: