banner image
Sedang Dalam Perbaikan

JUKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PNS DIKDAS 2016





PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN
INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR 2016


BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pasal  14 
Undang-Undang  Nomor  14 
Tahun  2005  tentang Guru 
dan  Dosen  mengamanatkan 
bahwa  dalam melaksanakan  tugas 
keprofesionalan,  guru  berhak 
untuk memperoleh  penghasilan  di 
atas  kebutuhan  hidup 
minimum dan  jaminan  kesejahteraan
JUKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PNS DIKDAS 2016 JUKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PNS DIKDAS 2016 Reviewed by MCH on April 11, 2016 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.