INI PENGUMUMAN RESMI BANTUAN DANA DAN BEASISWA PENDIDIKAN S-1 DAN S-2 BAGI GURU SMA DAN SMK TAHUN 2016
Dalam upaya mewujudkan
amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru
diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4.
Sehubungan dengan hal dimaksud, pada tahun anggaran 2016 Direktorat Pembinaan
Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan
INI PENGUMUMAN RESMI BANTUAN DANA DAN BEASISWA PENDIDIKAN S-1 DAN S-2 BAGI GURU SMA DAN SMK TAHUN 2016
Reviewed by MCH
on
April 02, 2016
Rating:
No comments: